Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Diposting oleh Selamat datang di blog on Jumat, 10 April 2015




Berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari usaha dan/atau kegiatan yang dibuang langsung ke media lingkungan (tanah/air) tanpa pengolahan terlebih dahulu merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (3) bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar