Home » Pengelolaan » Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Diposting oleh Selamat datang di blog on Jumat, 10 April 2015
Berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari usaha dan/atau kegiatan yang dibuang langsung ke media lingkungan (tanah/air) tanpa pengolahan terlebih dahulu merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (3) bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
Label:
Pengelolaan
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar