Tampilkan postingan dengan label Artikel Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Agama. Tampilkan semua postingan

Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya

Diposting oleh Selamat datang di blog on Jumat, 16 Oktober 2015

Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya|Tayammum, secara etimologis, berarti menyengaja (al-qashd). Sedangkan tayamum, secara terminologis adalah menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat tertentu. Ini bukan berarti umat Islam diperintahkan untuk melumuri wajah dan tangannya dengan tanah (tur'ab); mereka disuruh meletakkan tangan mereka di atas tanah yang suci. Tayamum disyariatkan pada tahun ke-6 Hijriah, sebagai keringanan (rukhshah) yang diberikan kepada umat Islam Tayamum, dalam ajaran Islam, merupakan pengganti dari thaharah, ketika seseorang dalam keadaan tertentu tidak dapat mandi atau wudu. 

Hukum tayamum didasarkan pada surat Al-Nisa ayat 43:"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir) atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci"

Ada juga hadist Nabi Saw yang menyatakan: 
"Telah dijadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya menyucikan"

Disamping itu umat Islam telah sepakat bahwa tayamum berfungsi sebagai pengganti wudu dan mandi (wajib). 
Meskipun demikian, sebagian ulama berbeda pendapat dalam masalah tayamum sebagai pengganti dari hadas besar. Diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas'ud bahwa tayamum tidak bisa menjadi pengganti thaharah besar. Sedangkan Ali dan para sahabat lain berpendapat bahwa tayamum itu bisa menjadi engganti thaharah besar. Sebab perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya berbagai kemungkinan yang ada dalam ayat tayamum di atas, selain adanya penilaian tidak sahihnya hadis-hadis yang membolehkan tayamum bagi orang junuh. 

Kata ganti (dhamir) antum yang berpendapat dalam potongan ayat: "...fa lam tajid ma'afa tayammamu"; jika tidak memperoleh air lalu bertayamumlah" bisa mengacu kepada orang yang berhadas besar dan yang berhadas kecil secara bersamaan. Oleh karena itu, bagi ualam yang mengartikan au lamastum al-nisa sebagai bersetubuh dhamir tersebut mengacu kepada kedua orang yang terkena hadas bersama-sama. Sebaliknya, bagi ulama yang menganggap lamas tum al-nisa'. itu menyentuh dengan tangan, dhamir tersebut mengacu kepada orang yang hanya berhadas kecil. 

2. Syarat Tayamum

Seseorang dibenarkan bertayamum apabila memenuhi syarat-syarat berikut... 
1. Ada uzur sehingga tidak dapat menggunakan air. Usur menggunakan air itu terjadi karena musafir, sakit, atau hajat. Dalam hal ini keadaan orang musafir ada empat golongan. 
a. Ia yakin bahwa di sekitar tempatnya berada itu tidak ada air; Maka ia boleh langsung bertayamum tanpa harus mencari air terlebih dahulu. 
b. Ia tidak yakin tetapi menduga bahwa disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Dalam keadaan demikian, ia wajib terlebih dahulu mencari air di tempat-tempat yang memungkinkan ditemukan air. 
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya. Dalam hal ini ada beberapa kemungkinan yaitu sebagai berikut.. 
  • Jika tempat air itu dekat dan jaraknya dapat dijangkau oleh musafir untuk kepentingan mencari kayu, rumput atau menggembala hewannya, maka ia wajib mengambil air itu dan tidak dibenarkan bertanyamum. 
  • Jika tempat air itu jauh sehingga ia mengambilnya akan menghabiskan waktu salat, maka ia boleh bertayamum karena dianggap tidak mendapatkan air. 
  • Jika tempatnya agak jauh, melebihi jarak untuk mengambil kayu dan sebagainya, melebihi jarak untuk memungkikan mengambil air tanpa kehabisan waktu salat, maka ia boleh bertayamum, karena berjalan melebiihi jarak tersebut dianggap memberatkan. 
  • Jika tempat air itu dekat tetapi sulit mengambilnya karena banyak musafir lain berdesakkan untuk mengambil air di tempat itu, maka ia boleh bertanyamum. 
Di samping itu, bertayamum dibenarkan bagi orang sakit karena dikuatirkan penggunaan air akan mengakibatkan kematian, rusak anggota tubuh atau fungsinya, penyakitnya lebih parah, menambah rasa sakit, dan sebagainya. Kekuatiran ini dapat didasarkan atas pengetahuannya sendiri atau keterangan dokter yang adil.  Tayamum juga dibenarkan bagi orang yang memiliki air tetapi air itu diperlukan untuk minum manusia dan hewan. Kondisi ini dianggap tidak dapat menggunakan air.

2. Masuk waktu salat. Tayamum untuk salat yang berwaktu, baik wajib maupun sunat, hanya dibenarkan setelah masuk waktunya. Alasannya tayamum itu karena darurat dan tidak ada keadaan darurat sebelum masuk waktu salat. 
3. Mencari air setelah masuk waktu salat sesuai dengan ketentuan pada nomor 1. 
4. Tidak dapat menggunakan air karena uzur syar'i, seperti takut pencuri atau ketinggalan rombongna. 
5. Tanah yang murni dan suci. Tayamum hanya sah dengan menggunakan tanah yang suci dan berdebu (Turab). Bahan-bahan lainnya, seperti semen, batu, belerang atau tanah yang bercampur dengannya tidak sah digunakan untuk bertayamum. 

Mengenai syarat yang terakhir ini, terdapat berbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Abu Hanifah dan Malik semua yang terdapat di permukaan bumi dapat digunakan untuk bertayamum. Pendapat ini didasarkan kepada ayat: "fatayammamu sha'idan taymuyiba..; maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci". Kata sha'id dalam ayat ini maksudnya semua tanah yang terdapat di permukaan bumi; semuanya dapat digunakan untuk bertayamum. 

Imam Syafi'i, Ahmad, dan Jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat bahwa tayamum hanya sah dengan menggunakan tanah yang suci, berdebu, dan dapat melekat di wajah dan tangan. Pembatasan ini dasarkan pada hadis Nabi Saw di atas. Menurut mereka, hadist tersebut menyebutkan secara khusus thurab sebagai thahur, dan hal ini menunjukkan bahwa hukum menyucikan itu terbatas pada turab. Seandainya tidak ada batasan, hadis itu cukup mengatakan "ju'ilat al-ardh masjidan wa thahuran". Dengan demikian, hadis tersebut dipandang sebagai penjelasan terhadap ayat di atas yang mujmal (Global).

Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya

3. Bacaan Doa Niat Tayamum

Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa arab: 

Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa latin:
"Nawaitu tayammuma  lisstibaahatih shalaati fardhlol. Lillahi ta'aala"
Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa indonesia/terjemahannya:  
Aku niat bertayamum untuk mengerjakan sholat wajib karena Allah Ta'ala".

4. Tata Cara Tayamum

Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya
Tayamum terdiri dari empat cara atau rukun yaitu 
a. Niat istibahah (niat membolehkan) salat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf dan sujud. Dalil wajibnya niat ini berlaku seperti pada wudu. Niat dilakukan serentak dengan pekerjaan pertama dalam tayamum, yakni ketika memindahkan tangan ke wajah. Malikiah dan Syafi'iah memasukkan niat dalam rukun, tetapi Hanafiah dan Hanabilah memasukkannya sebagai syarat tayamum. 
b. Menyapu wajah, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Nisa ayat 43, meskipun dengan menggunakan satu tangan atua satu jari. Jenggot, walaupun panjang, tulang lembut yang memisahkan antara dua lubang hidung, lekuk alis mata, anggota yang terdapat di antara telinga dan rambut pelipis (cambang), putih-putih yang terdapat di bagian pangkal telinga yang ada di antar telinga dan rambut pelipis, termasuk bagian wajah. 
c. Menyapu kedua tangan hingga kedua siku. Orang yang melaksanakan tayamum harus melepaskan sesuatu yang menghalangi sampainya usahapan pada tangan tersebut, seperti cincin dan gelang. Ia juga harus mengusap bagian bawah cincin atau gelang itu, tidak cukup menggerak-gerakkannya di dalam tayamum, berbeda halnya dengan wudu. 
d. Tertip (berurutan), yakni mendahulukan wajah dari tangan. 

5. Yang Membatalkan Tayamum

Abd Al-Rahman Al-Jaziri berpendapat bahwa hal-hal yang membatalkan tayamum adalah segala yang membatalkan wudu. Seseorang yang bertayamum disebabkan hadas besar tidak lagi dianggap sebagia orang yang berhadas besa, kecuali disebabkan oleh sesuatu yang mewajibkan mandi, walaupun ia dianggap sebagai orang yang berhadap kecil. Jika orang itu bertayamum karena junub kemudian tayamumnya batal, maka keadaannya tidak kembali sebagai seorang yang junub, melainkan sebagai orang yang berhadas kecil. Karena itu, ia boleh membaca Al-Qur'an masuk mesjid, dan berdiam di dalamnnya. 

Hal-hal lain yang membatalkan tayamum adalah hilangnya uzur yang membolehkannya untuk bertayamum. Misalnya, ia memperoleh air setelah ia tidak mendapatkannya atau mampu menggunakannya setelah ia tidak mampu sebelumnnya. 

Baca Juga:


Demikianlah informasi mengenai Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian tayamum, tata cara bertayamum, syarat-syarat bertayamum, ketentuan-ketentuan bertayamum, bacaan doa niat tayamum, lafadz bacaan doa niat tayamum, terjemahan niat tayamum,  atau hal-hal yang membatalkan tayamum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi: Pengertian Tayamum, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya
  • Supiana, Karman. 2004. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hal: 17-21
More about → Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya

Iman Kepada Malaikat: Pengertian, Sifat, Fungsi, Nama-Nama & Tugasnya

Diposting oleh Selamat datang di blog on Selasa, 22 September 2015

Iman Kepada Malaikat: Pengertian, Sifat, Fungsi, Nama-Nama & Tugasnya|Secara Umum, Pengertian Iman Kepada Malaikat adalah mempercayai bahwa adanya malaikat yang diciptakan Allah Swt. dari cahaya, tunduk dan patuh yang diberi tugas untuk melaksanakan perintah-Nya yakni mengurus alam semesta ini. Diantaranya mereka ada yang bertugas menurunkan hujan, mencatat amal perbuatan  manusia, mencabut nyawa, dan lain sebagianya.

Sebagaimana firman Allah Swt sebagai berikut: 
"Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya (demikian pula) orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, mailakat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya (Q.S. Al-Baqarah: 285). 
Percaya kepada malaikat termasuk rukun iman, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. berikut.. 
"Iman itu percaya kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya, serta kepada hari akhir dan kepastian yang baik dan buruk daripada-Nya. (Bukhari Muslim). 

Sifat-Sifat Malaikat

Malaikat adalah makhluk halus yang tidak dapat dilihat mata. Setiap muslim hendaknya menyadari bahwa malaikat itu selalu mengawasi segala tingkah laku kita. Malaikat sangat khusyuk dalam menjalankan perintah Allah swt. ia bertasbih, berzikir, dan berdoa kepada Allah swt. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang beriman hendaknya merasa malu kepada masyarakat yang memuliakan kita, khusyuk dalam beribadah, dan ikhlas dalam beramal saleh. Jika kita meniru kekhusyukan mereka dalam beribadah insya Allah malaikat akan mendoakan kita agar mendapatkan ampnan dan rahmat Allah swt.
Sifat-Sifat Malaikat-Adapun sifat-sifat malaikat dan perbedaannya dengan sifat manusia antara lain sebagai berikut... 
  • Tidak laki-laki dan tidak perempuan 
  • Tidak makan, minum dan tidur
  • Tidak bernafsu, tidak berakal 
  • Diberi kekuatan luar biasa oleh Allah swt. 
  • Dapat menjelma dengan rupa manusia atau apa saja 
  • Mampu mengerjakan yang berat, yang tidak dapat dikerjakan beribu-ribu manusia
  • Diciptakan Allah swt.. untuk melakukan tugas dan perintah demi ketertiban alam
  • Sangat taat menjalankan perintah Allah swt dan tidak pernah durhaka
  • Diciptakan oleh Allah swt dari nur atau cahaya
Sedangkan sifat-sifat manusia antara lain... 
  • Ada yang laki-laki, ada yang perempuan, dan ada pula yang banci
  • Makan, minum, dan tidur
  • Berakal dan bernafsu
  • Kekuatan manusia terbatas
  • Tidak dapat menjelma
  • Tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang sangat berat
  • Ada yang taat menjalankan perintah Allah swt.. juga banyak yang durhaka padahal manusia diciptakan Allah swt. untuk berbakti kepada-Nya. 
  • Diciptakan dari tanah

Perbedaan Malaikat dengan Makhluk Gaib Lainnya

Malaikat adalah makhluk gaib yang diciptakan oleh Allah swt dari nur atau cahaya. Malaikat selalu taat dan patuh menjalankan perintah Allah swt. serta tidak pernah durhaka. 

Jin adalah makhluk halus yang diciptakan oleh Allah swt. dari api serta hidupnya seperti manusia. Ada yang beriman kepada Allah swt. dan ada yang kafir, durhaka kepada Allah swt serta tidak dapat dilihat oleh mata manusia

Iblis adalah makhluk gaib termasuk dalam golongan jin yang dijadikan dari api, tetapi ia mengingkari perintah-perintah Allah swt.

Setan adalah makhluk gaib yang dijadikan dari api yang selalu ingkar, durhaka, membantah, dan melawan perintah Allah swt yang selalu menggoda dan membujuk serta menjerumuskan manusia ke lembah kejahatan. 

Persamaan dan perbedaan malaikat dengan jin, setan, dan iblis adalah sebagai berikut... 

Nama-Nama Malaikat dan Tugasnya

Jumlah malaikat itu banyak sekali, yang mengetahui bilangannya hanya Allah swt sendiri. Firman Allah swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Muddassir Ayat 31 berbunyi
Artinya: 
"Tiada yang mengetahui bilangan malaikat selain Allah sendiri. (Q.S. Al-Muddassir:31). 
Malaikat yang wajib diketahui ada 10 antaralain sebagai berikut... 
1. Jibril: Disebut dengan Ruhulkudus, Ruhulamin, Malakul Wahyu. Tugas malaikat jibril adalah menyampaikan wahyu Allah swt. kepada rasul dan para nabi. 
2. Mikail: Tugasnya membagikan rezeki kepada umatnya
3. Israfil: Tugasnya memberi nyawa dan menghimpunnya di hari kiamat dan memberi tanda datangnya hari kiamat. 
4. Izrail: Tugasnya mencabut nyawa. 
5. Rakib: Tugasnya menjaga manusia, mendampingi di sebelah kanan, dan mencatat semua perbuatan yang baik. 
6. Atid: Tugasnya menjaga manusia, mendampingi di sebelah kiri, dan mencatat semua perbuatan yang buruk. 
7. Munkar: Bertugas menanya dan memeriksa manusia di dalam kubur. 
8. Nakir: Mempunyai tugas yang sama dengan Munkar
9. Ridwan: Tugasnya menjaga surga, tempat orang mukmin yang mendapat anugerah pahala dari Allah swt. 
10. Malik: Tugasnya menjaga neraka, tempat manusia mendapat siksa Allah swt. karena mereka ingkar dan berbuat doa kepada-Nya. 

Fungsi Beriman Kepada Malaikat

  • Dapat meniru, mencontoh serta mengikuti sifat-sifat malaikat
  • Dapat membimbing manusia agar terhindar dari kepercayaan-kepercayaan takhayul dan khurafat
  • Agar hidup kita lebih berhati-hati, lebih waspada sehingga jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan yang buruk 
  • Untuk menguji keimanan kita dalam menghadapi godaan setan. 

Baca Juga:

Demikianlah informasi mengenai Iman Kepada Malaikat: Pengertian, Sifat, Fungsi, Nama-Nama & Tugasnya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian iman kepada malaikat, sifat-sifat malaikat, fungsi malaikat, nama-nama mailakat dan tugas-tugas malaikat. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi: Iman Kepada Malaikat: Pengertian, Sifat, Fungsi, Nama-Nama & Tugasnya
  • Soperdjo. 2003. Integrasi Budi Pekerti Agama Pendidikan Agama Islam. Solo: Tiga Serangkai. Hal: 50-54
More about → Iman Kepada Malaikat: Pengertian, Sifat, Fungsi, Nama-Nama & Tugasnya

Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya

Diposting oleh Selamat datang di blog on Minggu, 20 September 2015

Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya|Secara Umum, Pengertian Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji. 

Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali Imran Ayat 97 yaitu: 

Artinya: 
....Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam. (Q.S. Ali Imran/3:97). 

Syarat-Syarat Haji

Syarat-Syarat Haji-Yang dimaksud mampu sebagai salah satu syarat haji adalah sebagai berikut.... 
1. Beribadah Sehat. Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya. 
2. Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah. 
3. Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya. 
4. Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya. 
5. Bagi perempuan harus dengan suaminya atau diserta mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya. 
Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi 
  • Beragama Islam 
  • Berakal sehat
  • Balig atau dewasa
  • Merdeka (bukan budak) dan 
  • Kuasa atau mampu untuk melakukannya

Rukun-Rukun Haji

Rukun-Rukun Haji - Rukun Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu sebagai berikut... 
1. Ihram 
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak berjahit hanya berlaku bagi laki-laki. 
2. Wukuf di Padang Arafah  
Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji). 
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas dan najis. 
Macam-Macam Tawaf
  • Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
  • Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
  • Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
  • Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah). 
  • Tawaf wadak, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah
4. Sai
Sai adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah. Sai dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.   
5. Menggunting (Mencukur) Rambut
Waktu mencukur rambut setelah melempar Jamrah Aqabah pada hari Nahar. Apabila mempunyai kurban, mencukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban. Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 
6. Tertip
Tertip berarti menertipkan rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.

Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya

Jenis-Jenis Haji dan Tata Cara Haji Beserta Kegiatan Yang Dilakukan Selama Haji

Dalam pratiknya, pelaksanaan ibadah haji terdiri dari tiga cara yaitu sebagai berikut... 
a. Pelaksanaan Haji Ifrad 
Haji Ifrad adalah pelaksanaan haji saja. Jamaah haji yang memilih cara ini tidak diwajibkan membayar dam. Pelaksanaan haji ifrad biasa dipilih oleh jamaah haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat (kurang lebih) lima hari. 

Haji ifrad dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu sebagai berikut.. 
1. Melaksanakan haji saja, tanpa melakukan umrah
2. Melaksanakan haji lebih dahulu baru melakukan umrah 
3. Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, lalu berihram haji pada bulan haji
4. Melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, lalu pulang ke tanah air dan berangkat kembali ke tanah suci untuk melaksanakan haji 

Namun pada umumnya, dikatkana haji ifrad ialah mendahulukan haji daripada umrah. Artinya melaksanakan haji dahulu dan setelah selesai haji, baru melaksanakan umrah. 

Beberapa perbuatan berikut dilakukan bagi jamaah haji ifrad ketika melaksanakan haji
1. Bersuci (mandi dan berwudu) 
2. Berpakaian ihram 
3. Salat sunah dua rakaat
4. Berniat haji dengan mengucapkan 
Niat Haji Ifrad:
Artinya: 
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
5. Ketika tiba di Mekah 
Jamaah haji ifrad ketika tiba di Mekah disunahkan melaksanakan tawaf qudum (baru datang). Tawaf ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji. Tawaf qudum bagi jamaah haji ifrad boleh dilanjutkan dengan sai atau tidak dengan sai. 

Apabila tawaf dilanjutkan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah (rukun haji) tidak perlu lagi melakukan sai. 

Setelah melakukan tawaf qudum, jamaah haji ifrad tidak diakhiri dengan tahalul sampai selesai semua kegiatan haji. Hal itu dikarenakan pada waktu memakai ihram diniatkan ibadah haji. Selanjutnya, menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. 

Adapun urutan kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji ifrad, sejak dari wukuf sampai tawaf ifadah sama dengan pelaksanaan haji tamattu. 

Apabila jamaah haji ifrad hendak melaksanakan umrah, umrah tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan haji dengan mengambil miqat dari salah satu di antaranya, yaitu Tan'im atau Ji'ranah atau miqat lainnya. 

Demikian, uratan tentang pelaksanaan haji ifrad. Setelah selesai umrah, bagi jamaah haji yang belum ke Madinah diberangkatkan ke Madinah. Sebelum ke Madinah, jamaah haji disarankan agar melakukan tawaf (pamitan). 

Kegiatan jamaah haji di Madinah, antara lain salat Arbain, ziarah ke tempat-tempat bersejarah, dan melaksanakan amalan lainnya yang sesuai dengan syarak. 

b. Pelaksanaan Haji Tamattu
Haji tamattu adalah melaksanakan umrah lebih dahulu, baru melakukan ibadah haji. Jamaah haji tamattu, diwajibkan membayar dam nusuk (sesuai ketentuan manasik). Pelaksanaan haji tamattu dimulai dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, yaitu..
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya: 
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah 
5.  Membaca talbiah, selawat, dan doa;
6. Masuk mekah dan berdoa;
7. Masuk masjidil haram, melihat ka'bah dan berdoa;
8. Melintasi maqam ibrahim ketika hendak tawaf disunahkan berdoa;
9. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
10. Sai dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan
11. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya pelaksanaan umrah.

Selesai melaksanakan umrah, jamaah haji tamattu' menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan haji, yaitu:
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya: 
Aku penuhi panggilan-M ya Allah untuk berhaji 
5. Berangkat ke Arafah (tanggal 8 Zulhijah)
6. Wukuf di Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
7. Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam
8. Mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijah)
9. Mabit di Mina untuk melontar tiga jamrah, dan
10. Kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wadak.

c. Pelaksanaan Haji Qiram 
Haji Qiram adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Dalam hal ini, jamaah haji qiram wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan haji dengan cara qiram dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu hal, ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.

Pelaksanaan haji qiram dimulai dengan bersuci (mandi dan berwudu), berpakaian ihram, salat sunah dua rakaat, niat haji dan umrah dengan mengucapkan
 Artinya: 
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan umrah

Ketika tiba di Mekah, jamaah haji qiram yang bukan penduduk Mekah disunahkan mengerjakan tawaf qudum. Tawaf qudum ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji (hukumnya sunah), boleh diteruskan dengan sai atau tidak dengan sai. Apabila diteruskan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah tidak perlu lagi melakukan sai.

Selesai mengerjakan tawaf qudum, tidak diakhiri dengan tahalul sampai seluruh kegiatan haji. Adapun kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji qiram, sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.

Bagi jamaah haji qiram yang belum melaksanakan sai pada tawaf qudum maka ketika melaksanakan tawaf ifadah harus diteruskan dengan sai. Selanjutnya, pada waktu akan meninggalkan Mekah, jamaah haji qiram hendaklah melakukan tawaf wadak.

Wajib Haji   

Wajib Haji-Wajib haji adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah (tidak membatalkan haji yang dilakukan), tetapi wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang. Jika wajib itu telah diganti dengan menyembelih binatang, ibadah hajinya dianggap sah. Adapun wajib haji itu ada enam yaitu sebagai berikut...
a. Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
b. Mabit di Muzdalifah
c. Melontar tiga jamrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
f. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram

Sunah Haji

Sunah Haji-Dalam mengerjakan ibadah haji, ada beberapa sunah yang perlu dikerjakan seperti berikut ini...
a. Salat Sunah di Hijir Ismail
Salat sunah ini dapat dilaksanakan kapan saja apabila keadaan memungkinkan
b. Membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca selama ihram sampai melontar Jamrah Aqabah pada hari nahar (Iduladha). Bacaan talbiyah adalah...
Artinya: 
Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. 
c. Salat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
d. Memasuki Ka'bah (rumah suci) sambil berdoa

Larangan-Larangan Haji 

Larangan Haji-Larangan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah
a. Larangan bagi laki-laki 
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai atas kaki yang menutupi mata kai
b. Larangan bagi perempuan
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan yaitu:
  • Memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum niat
  • Memotong rambut atau bulu badan yang lainnya
  • Memotong kuku
  • Mengadakan akad nikah
  • Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci, 
  • Bersetubuh dan pendahuluannya

 Baca Juga:

Tata Cara Sholat Tahajud & Bacaan Doa Niat Sholat Tahajud
Pengertian Iman Kepada Hari Akhir, LENGKAP
Pengertian, Fungsi, dan Contoh Ijtihad Serta Manfaatnya
Sifat-Sifat Wajib Allah Beserta Artinya
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian haji, syarat-syarat haji, rukun-rukun haji, jenis-jenis haji, tata cara haji, manfaat haji, wajib haji, sunah haji dan larangan-larangan saat berhaji. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi:  Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya
  • Robingan.2012. Teladan Utama Pendidikan Agama Islam untuk Kelas IX SMP. Sragen: Hal: 59-65 
More about → Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya