PERWAKILAN DIPLOMATIK
Tujuan :
1. Mendeskripsikan Pengertian Perwakilan Diplomatik
2. Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
3. Menguraikan Tingkatan Diplomatik Di Indonesia
4. Mengidentifikasi Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dengan Perwakilan Konsuler
Pendahuluan
Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat , setelah memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan-kebijakan luar negerinya. Sebagai sebuah Negara, bangsa Indonesia menyasari bahwa kita tidak mungkin sanggup untuk memenuhi untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bari bangsa atau negara lain. Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, maupun social budaya diperlukan kerja sama dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya dan pencapaian kepentingan nasional.
Hubungan antar/bangsa atau negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat. Negara Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional menerapkan politik politik luar negeri bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi , dan keadilan social.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu, peran para diplomat Indonesia di luar negeri harus benar-benar mampu memberi informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang Negara Indonesia yang sesungguhnya. Peran media massa tentang citra kurang baik Negara Indonesia di luar negeri, secara perlahan-lahan harus di-counter dengan pemberitaan yang seimbang. Selain itu, para diplomat juga harus mampu memberikan perlindunagan dan pembelaan terhadap warga Negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasioanal.
Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebih luas baik dari aspek politis maupun legal formal, Negara Indonesia telah menjadi anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 28 september 1950. Seperti Negara - negara lain, Negara Indonesia telah menempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di Negara lain.
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Menurut kepres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri : Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
- Fungsi Perwakilan Diplomatik
1. Mewakili negara
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antara dua negara.
Selain fungsi, perwakilan diplomatik mempunyai tugas, yaitu sebagai berikut :
1. Representasi, yaitu perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima.
2. Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun dengan negara lain.
3. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
5. Relasi, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Tingkatan Diplomatik Di Indonesia
- Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Duta Besar Berkuasa Penuh merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
- Duta (Gerzant)
Duta merupakan wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
- Menteri Residen
Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
- Kuasa Usaha (Charge de Affair)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas:
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
- Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
- Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dengan Perwakilan Konsuler
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik.
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
Hak Ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat – surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara pengirim di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar