Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya|Secara Umum, Pengertian Hubungan Internasional adalah suatu bentuk hubungan antarnegara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya. Telah dikemukakan di awal pembahasan bahwa negara-negara di dunia menjalin hubungan secara internasional. Suatu negara tidak hidup sendiri, melainkan berbatasan dengan negara-negara lain. Kenyataan ini semakin memperkuat pentingnya hubungan internasional yang melibatkan banyak negara. Selain itu, suatu negara mungkin berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan negara lain demi memajukan kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
Konsep hubungan internasional berkait erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi internasional seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdagangan (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai negara.
Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini, beberapa pengertian menurut para ahli...
- Charles A. Mc Clelland: Pengertian hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
- Warsito Sunaryo: Pengertian hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengeliingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
- Tygve Nathiessen: Pengertian hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
- J.C. Johari: Menurut Johari, pengertian hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
- Mohtar Mas’oed: Menurut Mohtar Mas'oed bahwa pengertian hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi yaitu...
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum, Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertip dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib palak.
Pentingnya Hubungan Internasional
Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara yang kayak akan sumber daya alam, ada pula negara yang bnayak jumlah penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan semacam itu sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis. JIka suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
Dalam kenyataannya tidak ada negara yang tidak membutuhkan dengan negara lain. Bahkan ada negara-negara iundustri maju pun membutuhkan negara-negara lain yang belum maju untuk memasarkan produk-produk mereka. Tidak jarang bahkan negara iundstri maju membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki oleh negara sedang berkembang.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembnagna teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerja sama dalam lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara berbagai negara di dunia tidak berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya, sedangkan yang lain masih sangat terimpit kemiskinan.
Sebagai ilustrasi, lihatlah bagian berikut...
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membuthkan Maka negara yang satu berhubungan atau bekerja sama dengan negara lain sehingga terjadilah hubungan internasional, Mengingat latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional antarnegara itu perdagangan, misalnya kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan Group of 8 (Kelompok 8 negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan , negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk Nort Atlantic Treaty Organization (NATO).
Secara umum, titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan ideologi. Hubungan semacam ini biasanya diarahkan untuk memajukan kepentingan masing-masing negara atau untuk kepentingan bersama umat manusia yang bersifat universal.
Suatu negara dapat mengadakan kerjasama antarnegara atau hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional lain karena faktor-faktor berikut...
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Baca Juga:
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian hubungan internasional, asas-asas hubungan internasional, prinsip-prinsip hubungan internasional, dan pentingnya hubungan internasional. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Referensi: Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya
- Budiyanti. 2004. Kewarganegaraaan SMA untuk Kelas XI Jilid 2. Jakarta: Erlangga. Hal: 74-77
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar